You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Kampung  Ujung Gunung Ilir
Logo Kampung  Ujung Gunung Ilir
Kampung Ujung Gunung Ilir

Kec. Menggala, Kab. Tulang Bawang, Provinsi Lampung

Selamat Datang di Website Resmi Kampung Ujung Gunung Ilir Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang | Instagram @kampungugi | Facebook: ugiugi | YouTube: Ujung Gunung Ilir Official | WhatsApp: 0813 6789 4623

KPAD

Administrator 30 April 2014 Dibaca 81 Kali

 

Kelompok Perlindungan Anak Desa atau Kelurahan yang selanjutnya disingkat KPAD atau KPAK adalah lembaga perlindungan anak berbasis masyarakat yang berkedudukan dan melakukan kerja–kerja perlindungan anak di wilayah desa atau kelurahan tempat anak bertempat tinggal     ( Perda Kaupaten Kebumen No 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak  )

TUGAS-TUGAS KPAD

1.1         Sosialisasi

  1. Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang hak-hak anak
  2. Mempromosikan CHILD RIGHTS dan CHILD PROTECTION
  3. Melakukan upaya pencegahan, respon dan penanganan kasus kasus kekerasan terhadap anak dan masalah anak.

1.2         Mediasi

  1. Mengedepankan upaya musyawarah dan mufakat (Rembug Desa)  dalam menyelesaikan masalah – (Restorative Justive)
  2. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait di level desa, kecamatan dan kabupaten dalam upaya perlindungan anak.
  3. Melakukan pendampingan kasus (dari pelaporan – medis – psikologi - reintegrasi)

1.3         Fasilitasi

  1. Memfasilitasi terbentuknya kelompok anak di desa sebagai media partisipasi anak
  2. Memfasilitasi partisipasi anak untuk terlibat dalam penyusunan perencanaan pembangunan yang berbasis hak anak (penyusunan RPJMDesa)

1.4         Dokumentasi

  1. Mendokumentasikan semua proses yang dilakukan (Kegiatan Promosi; Penanganan Kasus dan mencatat kasus yang dilaporkan; Perkembangan Kasus, Pertemuan,dll)

1.5         Advokasi

  1. Mendorong adanya kebijakan dan penganggaran untuk perlindungan anak di level desa
  2. Menerima pengaduan kasus dan konsultasi tentang perlindungan anak
  3. Berhubungan dengan P2TP2A dan LPA untuk pendampingan hukum kasus anak (korban dan atau pelaku)

 

 

DAFTAR NAMA PENGURUS …………

MASA JABATAN ……s/d…….

DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ………..

Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamat

1

 

 

 

2

 

 

 

3

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBK 2021 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 434.000.000,00 Rp 43.600.000,00
995.41%
Belanja
Rp 800.000,00 Rp 301.000.000,00
0.27%

APBK 2021 Pendapatan

Dana Desa
Rp 434.000.000,00 Rp 40.000.000,00
1085%
Alokasi Dana Kampung
Rp 0,00 Rp 3.000.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 600.000,00
0%

APBK 2021 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Kampung
Rp 200.000,00 Rp 300.000.000,00
0.07%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Kampung
Rp 600.000,00 Rp 1.000.000,00
60%